Ini Ancaman Wali Kota Tangerang Kepada Warga yang Tak Patuhi PSBB
jpnn.com, TANGERANG - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menjelaskan bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan dan protokol kesehatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diikutsertakan untuk mengikuti rapid test atau tes cepat COVID-19 di kantor kecamatan terdekat
"Apabila hasilnya positif akan langsung dikarantina oleh Pemkot Tangerang. Kalau pedagang yang melanggar juga akan dibawa ke kecamatan untuk rapid test, sementara dagangannya akan diamankan sementara selama 1x24 jam," katanya di Tangerang, Banten, Jumat (15/5).
Untuk itu ia kembali meminta agar seluruh masyarakat Kota Tangerang dapat bersama-sama meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan dalam mencegah bertambahnya angka penyebaran COVID-19.
"Kalau semua disiplin dan tertib saya yakin pandemi ini akan segera berakhir. Kita kendalikan sama-sama, mudah-mudahan kita bisa lebaran dan beraktivitas seperti biasa," pungkasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menggelar inspeksi mendadak ke Pasar Bandeng yang berlokasi di Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci pada hari Kamis(14/5).
Dalam kesempatan tersebut, ia menegur sejumlah pedagang yang tidak mengenakan masker ketika sedang melakukan aktivitas jual beli di pasar tersebut.
"Maskernya dipakai pak, silahkan berjualan yang penting tetap menggunakan masker dan tetap jaga jarak, supaya yang jualan aman yang beli juga aman," tegurnya pada salah satu pedagang di Pasar Bandeng.
"Kalau para pedagang dan pembelinya masih ga mau ikutin aturan, lebih baik pasarnya ditutup aja," ujar Arief kepada para pedagang di Pasar Bandeng. (antara/jpnn)