Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Baru Tegas! Pengusaha Dilarang Pasang Iklan Rokok

Jumat, 03 Maret 2017 – 02:03 WIB
Ini Baru Tegas! Pengusaha Dilarang Pasang Iklan Rokok - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: Jawa Pos.Com/JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Pemerintah Kota Samarinda tak mau setengah hati mewujudkan kawasan tanpa rokok.

Pemkot melarang pengusaha reklame menayangkan iklan produk rokok.

Sebelumnya, pemkot juga sudah melarang pegawai negeri sipil merokok saat jam kerja.

Kebijakan melarang pengusaha reklame menayangkan iklan produk rokok termasuk berani.

Namun, pemkot telah mengkaji kebijakan tersebut. 

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda sepanjang 2016, pemkot hanya meraup Rp 7 miliar dari pajak reklame.

Sementara itu, pajak dari pariwara rokok hanya Rp 1,16 miliar.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda Hadi Hartono mendukung kebijakan pemkot tersebut.

Pemerintah Kota Samarinda tak mau setengah hati mewujudkan kawasan tanpa rokok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   rokok 
BERITA LAINNYA
X Close