Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya

Senin, 16 Desember 2024 – 16:19 WIB
Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya - JPNN.COM
Bea Cukai Merauke menggelar BMMN hasil penindakan periode Agustus 2023-Oktober 2024 pada Rabu (4/12). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, MERAUKE - Bea Cukai Merauke menggelar pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode Agustus 2023-Oktober 2024, berupa rokok, miras, dan kulit buaya ilegal pada Rabu (04/12).

Plt Kepala Kantor Bea Cukai Merauke Juan Herbert Girsang mengatakan pemusnahan barang ilegal merupakan wujud komitmen, sinergi, dan kolaborasi lintas intansi antara instansinya dengan aparat penegak hukum dan instansi lainnya.

"Kolaborasi ini untuk mengamakan hak-hak negara, terutama atas barang kena cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan menjalankan peran sebagai pelindung dari peredaran barang-barang yang menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat," kata Juan Herbert Girsang dalam keterangannya, Senin (16/12).

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 16.326 batang rokok, 45.800 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras), dan 4 lembar kulit buaya ilegal.

Nilai seluruh barang tersebut sebesar Rp 43.486.000 dengan potensi kerugian mencapai Rp 25.418.112.

Diketahui, hasil penindakan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau, berupa rokok ilegal didapatkan dari operasi pasar di toko dan patroli laut terhadap kapal yang melintas di perairan Laut Merauke.

Adapun miras ilegal didapatkan petugas dari operasi gabungan dengan TNI dan Polri di beberapa tempat di Provinsi Papua Selatan.

Sementara itu, kulit buaya ilegal diamankan dari seorang pelintas di PLBN Sota yang tidak dapat memberitahukan adanya barang bawaan dan dengan sengaja menyembunyikan barang tersebut saat melintas.

Bea Cukai Merauke menggelar BMMN hasil penindakan periode Agustus 2023-Oktober 2024, ada rokok hingga kulit buaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News