Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Beberapa Poin Penting Draf PKPU Kampanye

Senin, 04 Juni 2018 – 11:41 WIB
Ini Beberapa Poin Penting Draf PKPU Kampanye - JPNN.COM
Bendera Parpol. Ilustrasi Foto: Puji Hartono/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Banyak partai peserta pemilu 2019 yang dianggap melanggar aturan kampanye, tapi Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye belum disahkan.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mempertanyakan penyebab PKPU Kampanye belum disahkan hingga sekarang. Hal itu merupakan problem kepastian hukum bagi parpol maupun tim penegakan hukum. ”Khususnya berkaitan dengan kampanye di luar jadwal,” terang dia saat dihubungi Jawa Pos.

Karena itu, dia mendesak KPU segera mengesahkan aturan tersebut agar bisa menjadi pedoman bagi partai politik dalam berkampanye. Jika ada yang melanggar, Bawaslu RI atau sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) juga punya landasan hukum untuk menindak pelanggaran aturan kampanye.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) itu mengaku tidak mengetahui alasan KPU belum mengesahkan aturan tentang kampanye. Padahal, KPU sudah pernah mengonsultasikan aturan tersebut ke Komisi II DPR. ”Apakah masih ada yang perlu dikonsultasikan lagi atau masih dalam proses penyelesaian di KPU?” tanyanya.

Seperti diberitakan, PKPU Kampanye menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri menghentikan kasus yang menjerat Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sebelumnya, partai yang diketuai Grace Natalie itu dianggap melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Bawaslu RI kemudian melanjutkan kasus itu ke Polri. Namun, polisi menghentikan kasus tersebut.

Kasus PSI dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana. Polisi juga mengacu pada penjelasan Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang menyatakan bahwa apa yang dilakukan PSI dengan memasang iklan di media massa bukanlah pelanggaran kampanye di luar jadwal.

Sebab, sampai sekarang PKPU tentang Kampanye belum disahkan sehingga belum ada aturan yang menjadi dasar hukum. Selama ini aturan main kampanye mengacu pada kesepakatan yang dibuat gugus tugas yang terdiri atas KPU, Bawaslu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Hasyim Asyar’i mengatakan, PKPU Kampanye segera dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM ) untuk disahkan. Menurut dia, pengajuan pengesahan itu dilakukan bersama dengan PKPU lain, yaitu PKPU Dana Kampanye, PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta PKPU Pencalonan DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. ”Semua PKPU itu ada kaitannya,” ucap dia saat dihubungi Jawa Pos.

KPU sedang menuntaskan draf Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye pemilu, yang akan segera dikirim ke Kemenkum HAM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News