Ini Beberapa Poin Penting Draf PKPU Kampanye
![Ini Beberapa Poin Penting Draf PKPU Kampanye Ini Beberapa Poin Penting Draf PKPU Kampanye - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2017/01/18/5d5f99d27cbb565c8d900f8a22da8c18.jpg)
Dia menerangkan, draf PKPU yang sudah final tersebut diserahkan pekan ini. ”Mungkin Senin atau Selasa. Yang pasti pekan ini,” ucapnya. Menurut Hasyim, PKPU itu mengatur secara detail aturan main kampanye. (lum/c7/fat)
Poin Penting Draf PKPU Kampanye Pemilu
Pasal 24 ayat (1):
Kampanye dilaksanakan sejak tiga hari setelah ditetapkannya daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Pasal 24 ayat (2):
Kampanye dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan satu hari sebelum dimulainya masa tenang.
Pasal 25 ayat (1):
Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.