Ini Bentuk Bantuan dari TNI untuk Kivlan Zen
Senin, 22 Juli 2019 – 19:04 WIB
Hal tersebut diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018.
BACA JUGA : Dilaporkan Kivlan Zen ke Propam, Begini Respons Irjen Iqbal
Dia pun menekankan, bantuan hukum yang diberikan sifatnya advokasi dan pendampingan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
“Bantuan hukum kepada Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tidak hanya pada saat praperadilan saja, juga selama proses hukum berlangsung sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap,” tandas Sisriadi. (cuy/jpnn)