Besok Bareskrim Garap Eks Danjen Kopassus, Ini Kasusnya
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berencana memeriksa mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan status Soenarko sebagai tersangka kasus senjata ilegal pada 20 Mei 2019 yang juga menyeret Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein.
"Panggilan sudah dikirimkan oleh penyidik," kata Direktur Tinda Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Kamis (15/10).
Bareskrim meminta Soenarko hadir menemui penyidik pada Jumat (16/10) pukul 10.00 WIB. Lokasi pemeriksaannya di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Ferdy menuturkan, pemeriksaan itu merupakan sebuah kewajiban bagi penyidik dalam melakukan proses hukum. Namun, alumnus Akpol 1994 itu tidak memerinci materi pertanyaan untuk Soenarko.
“Kewajiban penyidik untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak yang sudah menjadi tersangka, bila sudah lengkap dan terpenuhi unsur pasal segera dikirim ke jaksa untuk disidangkan,” terang Ferdy.
Sebelumnya Polri telah menetapkan Soenarko sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam kasus penyelundupan senjata pada 20 Mei 2019. Saat itu Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI yang ikut dalam pemeriksaan langsung menahan Danjen ke-22 Kopassus itu.
Namun, Soenarko memperoleh penangguhan penahanan pada 21 Juni 2019. Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan ratusan purnawirawan menjadi penjamin pada penangguhan penahanan terhadap Soenarko.(cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: