Ini Bentuk Kegagalan Ahok Melakukan Fungsi Pengawasan di Pertamina
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat BUMN Universitas Indonesia Toto Pranoto menilai, ucapan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lewat akun YouTube POIN sebagai bentuk kegagalan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan mengelola komunikasi.
Karena sebenarnya, UU tentang Perseroan Terbatas sudah mengatur hubungan antara Komisaris dan Direksi.
“Ya (gagal) karena dalam Corporate Charter atau UU di perseroan, diatur mengenai hubungan kerja antara komisaris dan direksi. Disebutkan bahwa fungsi komisaris adalah fungsi pengawasan atas segala macam corporate action atau kinerja dari board of directors. Dengan mekanisme formal, dia tidak mampu meyakinkan direksi atau dia tidak mampu melakukan fungsi pengawasan dengan baik,” tegas Toto, Kamis (17/9).
Dalam melakukan fungsi pengawasan tersebut, jelasnya, komisaris dilengkapi dengan beberapa komite, antara lain Komite Governance, Komite Audit, dan sebagainya. Berbagai Komite tersebut diisi berbagai profesional, untuk memudahkan fungsi pengawasan tersebut.
Berdasarkan mekanisme tersebut, imbuh Toto, Komisaris memiliki agenda rapat dengan direksi minimal sebulan sekali.
Bahkan untuk persoalan yang sangat penting, bisa lebih dari itu. Karena itu, seharusnya tidak ada kesulitan bagi komisaris untuk mengawasi kerja direksi.
“Karena setiap saat komisaris bisa meminta direksi untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan strategis yang dibutuhkan. Misalnya Pak Ahok bicara masalah pembangunan kilang, investasi sumber-sumber minyak baru. Itu biasa saja,” jelas Toto.
Kondisi tersebut, sambung Toto justru memperlihatkan ketidakmampuan Ahok mengelola komunikasi.