Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Daftar 6 Orang yang Apes Terseret Kasus Djoko Tjandra, dari Lurah sampai Jaksa

Senin, 03 Agustus 2020 – 06:25 WIB
Ini Daftar 6 Orang yang Apes Terseret Kasus Djoko Tjandra, dari Lurah sampai Jaksa - JPNN.COM
Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Foto: Instagram/ngopibareng

Prasetijo dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 E KUHP dan Pasal 426 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP.

3. Brigadir Jenderal Polisi Nugroho Wibowo

Mantan Sekretaris NCB Interpol Indonesia diduga menghapus red notice atas nama Djoko Tjandra pada basis data Interpol sejak 2014. Melalui surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, Nugroho Wibowo mengirim surat penghapusan Interpol Red Notice Djoko Tjandra kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

4. Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte ikut dimutasi. Dia dianggap lalai mengawasi anak buahnya, yakni Nugroho Wibowo.

5. Pengacara Anita Kolopaking

Senasib dengan kliennya, pengacara Anita Kolopaking telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Anita Kolopaking diduga membuat surat jalan palsu Korps Bhayangkara. Polisi telah memeriksa sekitar 23 saksi dan menyita sejumlah barang bukti terkait surat jalan Djoko Tjandra.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penyidik juga telah menyita barang bukti antara lain surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan kesehatan atas nama Djoko Tjandra. Kemudian surat dari Kejaksaan Agung kepada Bareskrim terkait status hukum Djoko Tjandra.

Anita Kolopaking dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 223 KUHP. Anita juga telah lebih dahulu dicegah berpergian keluar negeri untuk 20 hari ke depan.

Terrnyata ada banyak pihak yang membantu pelarian Djoko Tjandra selama ini di luar negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close