Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Daftar Gaji Pejabat PPATK

Sabtu, 25 Mei 2013 – 09:26 WIB
Ini Daftar Gaji Pejabat PPATK - JPNN.COM
Berdasarkan Pasal 6 PP tersebt, Kepala dan Wakil PPATK diberikan penghasilan setiap bulan, yang meliputi gaji pokok dan tunjangan jabatan. Besaran gaji pokok yang dimaksud, untuk Kepala PPATK sebesar Rp 23 juta, sementara bagi Wakil Ketua PPATK sebesar Rp 21,5 juta. Untuk tunjangan, Kepala PPATK menerima Rp 15 juta, sedangkan Wakilnya mendapat Rp 12 juta setiap bulannya. Selain itu, Kepala dan Wakil Kepala PPATK juga diberikan fasilitas setiap bulan berupa fasilitas rumah dinas masing-masing sebesar Rp 6,5 juta dan memperoleh fasilitas kendaraan dinas dan perjalanan dinas yang disetarakan dengan pejabat setingkat eselon I.

Kepala dan Wakil Kepala PPATK juga diberikan penghargaan berupa uang kehormatan setelah berhenti dari jabatannya, karena meninggal dunia atau berakhir masa jabatannya dan tidak diangkat kembali. Penghargaan berupa uang kehormatan sebagaimana dimaksud diberikan juga kepada Kepala atau Wakil Kepala PPATK yang diberhentikan dan diangkat oleh Presiden, untuk menduduki jabatan lain.

"Uang kehormatan sebagaimana dimaksud diberikan sebesar 6 (enam) kali dari penghasilan setiap bulan (gaji pokok dan tunjangan)," bunyi Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013 ini. Namun, dalam hal Kepala atau Wakil Kepala PPATK berhenti karena mengundurkan diri atau diberhentikan sesuai ketentuan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, "maka yang bersangkutan tidak diberikan uang kehormatan.

Di samping berhak atas penghasilan dan fasilitas, Kepala dan Wakil PPATK juga berhak atas hak-hak lain. Hak-hak lain yang dimaksud antara lain diberikan dalam bentuk Perlindungan Hukum, Perlindungan Keamanan dan Keprotokolan. Mengenai hak keprotokolan dalam acara kenegaraan dan acara resmi, sesuai Pasal 13 Ayat (2).

JAKARTA - Pada 8 Mei lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menetapkan penghasilan, fasilitas, penghargaan dan hak-hak bagi Kepala dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News