Ini Daftar Gaji Pejabat PPATK
Sabtu, 25 Mei 2013 – 09:26 WIB
Kepala dan Wakil Kepala PPATK juga diberikan penghargaan berupa uang kehormatan setelah berhenti dari jabatannya, karena meninggal dunia atau berakhir masa jabatannya dan tidak diangkat kembali. Penghargaan berupa uang kehormatan sebagaimana dimaksud diberikan juga kepada Kepala atau Wakil Kepala PPATK yang diberhentikan dan diangkat oleh Presiden, untuk menduduki jabatan lain.
"Uang kehormatan sebagaimana dimaksud diberikan sebesar 6 (enam) kali dari penghasilan setiap bulan (gaji pokok dan tunjangan)," bunyi Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013 ini. Namun, dalam hal Kepala atau Wakil Kepala PPATK berhenti karena mengundurkan diri atau diberhentikan sesuai ketentuan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, "maka yang bersangkutan tidak diberikan uang kehormatan.
Di samping berhak atas penghasilan dan fasilitas, Kepala dan Wakil PPATK juga berhak atas hak-hak lain. Hak-hak lain yang dimaksud antara lain diberikan dalam bentuk Perlindungan Hukum, Perlindungan Keamanan dan Keprotokolan. Mengenai hak keprotokolan dalam acara kenegaraan dan acara resmi, sesuai Pasal 13 Ayat (2).