Ini Daftar Gaji Pejabat PPATK
Sabtu, 25 Mei 2013 – 09:26 WIB
JAKARTA - Pada 8 Mei lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menetapkan penghasilan, fasilitas, penghargaan dan hak-hak bagi Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), melalui Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013. Berdasarkan PP tersebut, gaji beserta tunjangan Kepala PPATK mencapai Rp 38 juta, sementara wakilnya mendapat Rp 33,5 juta. Namun, yang bersangkutan tampaknya belum menerima besaran gaji seperti yang termuat dalam PP tersebut. "Saya belum baca Peraturan Pemerintahnya, tapi jika infonya benar. Alhamdulillah,"ujar Kepala PPATK Muhammad Yusuf ketika dihubungi koran ini, Jumat (24/5).
Meski begitu, Yusuf tidak memungkiri jika berdasarkan PP tersebut, kenaikan gaji yang akan diterimanya cukup signifikan dari nilai gaji sebelumnya. Dia menguraikan, gaji plus tunjangan pokok yang diterimanya sekarang ini sekitar Rp 33 juta. Sementara soal rumah dinas dan tunjangan lainnya, Yusuf mengaku tidak menerimanya.
"Insya Allah (naik). Yang sekarang kurang lebih Rp 33 juta, itu sudah termasuk tunjangan perumahan. Kita tidak punya rumah dinas dan tunjangan lainnya,"paparnya.
JAKARTA - Pada 8 Mei lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menetapkan penghasilan, fasilitas, penghargaan dan hak-hak bagi Kepala dan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Hukum
PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
Sabtu, 21 Desember 2024 – 17:16 WIB - Sosial
Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
Sabtu, 21 Desember 2024 – 16:28 WIB - Humaniora
KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
Sabtu, 21 Desember 2024 – 16:06 WIB - Humaniora
H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
Sabtu, 21 Desember 2024 – 15:54 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
Sabtu, 21 Desember 2024 – 16:06 WIB - Sepak Bola
Erick Thohir Bertemu AFC: Indonesia vs Bahrain Tetap Digelar di GBK
Sabtu, 21 Desember 2024 – 12:33 WIB - Investasi
Sebegini Nilai Terbaru Investasi di IKN, Bikin Kaget
Sabtu, 21 Desember 2024 – 13:06 WIB - Olahraga
Persebaya Kritik Wasit dan VAR, Minta Transparansi dalam Kompetisi Liga 1
Sabtu, 21 Desember 2024 – 13:08 WIB - Hukum
GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat
Sabtu, 21 Desember 2024 – 15:31 WIB