Ini Daftar Kebohongan Jessica Versi JPU
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) perkara kematian Wayan Mirna Salihin mengklaim bahwa pleidoi yang disusun kubu Jessica Kumala Wongso merupakan kebohongan. Salah satunya adalah saat Jessica memberikan keterangannya bahwa ia disimpan di ruang tahanan yang kotor.
JPU lantas menampilkan foto dalam proyektor pada ruang sidang. Foto-foto itu, menurut JPU menggambarkan suasana ruang tahanan Jessica di Polda Metro Jaya.
Dari foto, Jessica tampak sedang bersantai dan berbaring di sofa mengenakan kaos serta mengenakan celana pendek. Sehingga, kata salah satu JPU, Melani Wuwung, pernyataan terdakwa Jessica dalam persidangan sebelumnya yang mengatakan bahwa ia ditempatkan di sel yang penuh dengan tikus dan kecoa itu adalah kebohongan.
Penampilan foto-foto tersebut, ternyata mendapat respon dari penasihat hukum Jessica. "Replik (jawaban atau bantahan atas nota pembelaan atau pledoi), seharusnya hanya dibacakan, bukan menampilkan foto-foto di luar materi replik," kata penasihat hukum Jessica Otto Hasibuan memberikan interupsi dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (17/10).
JPU lantas berpindah pada pokok pembicaraan selanjutnya, mengenai keterangan ahli yang dihadirkan Jessica, yakni Patolog Forensik Beng Beng Ong.
Menurut Melani, ketika pihaknya bertanya apakah Beng Ong dibayar atau tidak pada persidangan yang lalu, dijawab dibayar oleh penasihat hukum terdakwa Jessica. Namin, jawaban berbeda disampaikan penasihat hukum terdakwa Jessica yang lain, ketika Beng Ong diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, karena masalah visa.
"Kuasa hukum lalu, di kantor imigrasi mengaku tidak membayar ahli Profesor Beng Beng Ong atas keahliannya untuk bersaksi di pengadilan. Apakah kuasa hukum telah tertular kebohongan terdakwa? Apakah sampai sedemikian caranya kuasa hukum berbohong untuk memenangkan terdakwa dalam kasus ini," kata Melani.
Dalam kesempatan itu, dirinya pun kembali menyindir penasihat hukum terdakwa Jessica yang mengaku tidak dibayar terkait jasanya membela terdakwa Jessica.