Ini Daftar Lengkap Penikmat Duit Haram Proyek e-KTP
Kamis, 09 Maret 2017 – 14:26 WIB
37. PT Sucofindo sejumlah Rp 8.231.289.362.
38. PT Quadra solution sejumlah Rp 127.320.213.798,36.
Jaksa menyatakan, perbuatan para terdakwa secara bersama-sama tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.314.904.234.275.
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. (boy/jpnn)