Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Daftar Nama Korban Bom dan Permintaan Ganti Rugi

Minggu, 20 Mei 2018 – 13:04 WIB
Ini Daftar Nama Korban Bom dan Permintaan Ganti Rugi - JPNN.COM
Barang bukti bom yang digunakan oleh para terduga teroris diperlihatkan di layar saat keterangan pers mengenai kasus teror Bom Surabaya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/5).FOTO: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Permintaan ganti rugi 16 korban atau keluarga korban peledakan bom juga dimasukkan dalam berkas tuntutan hukuman mati kepada pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Oman Rocham alias Amman Abdurrahman. Nilainya mencapai puluhan hingga ratusan juta.

Dari 16 korban itu, 13 diantaranya adalah korban atau keluarga korban dari bom Thamrin pada Januari 2016 lalu. Sedangkan tiga korban lainya dari bom di Terminal Kampung Melayu pada Mei 2017. Yang paling besar diajukan oleh Frank Feulner sebanyak Rp 379.333.313. Warga negara Jerman itu menjadi korban bom saat berada di Starbuck Cafe Menara Skyline Sarinah.

Permintaan tersebut dibacakan Jaksa Anita Dewayanti dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/5). Dia meneruskan permohonan para korban bom di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat dan bom di Kampung Melayu, Jakarta Timur.

”Agar majelis hakim dalam putusannya membebankan kepada negara melalui menteri keuangan untuk memberikan hak kompensasi para korban yang perhitungan dan pengajuannya disampaikan melalui LPSK,” kata jaksa Anita.

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar mengatakan, pihaknya sudah memasukkan kerugian korban akibat terorisme kepada jaksa penuntut umum (JPU). Sampai saat ini, total kerugian itu sebesar Rp 1,5 miliar. "Dan mayoritas sudah divonis bersama dengan perkara pokoknya," ujarnya saat dihubungi Jawa Pos.

Menurut Lili, mekanisme ganti rugi untuk korban terorisme itu secara umum diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. Pada pasal 37 PP tersebut menjelaskan mekanisme pemberian bantuan kepada korban terorisme. Salah satunya mengajukan surat tertulia kepada LPSK.

Lili merinci pengajuan kompensasi yang dikabulkan dalam vonis itu antara lain kasus terorisme bom Thamrin, Kampung Melayu, dan bom Samarinda. Nah, baru-baru ini, pengajuan serupa juga dilakukan untuk perkara Amman Abdurahman. "Untuk bom Thamrin dan Kampung Melayu ada 16 korban yang mengajukan kompensasi lewat LPSK," terangnya.

Lili menjelaskan, nominal kompensasi yang diajukan memang bervariasi. Hal itu merujuk pada bukti-bukti yang disertakan dalam pengajuan. Misal, bukti kwitansi pembayaran berobat dan lain-lain yang masih berkaitan dengan dampak kasus terorisme. "Tentu saja bukti yang bisa diyakini hakim," imbuh dia.

Dalam berkas tuntutan kepada Aman Abdurrahman, dicantumkan juga permintaan ganti rugi 16 korban atau keluarga korban peledakan bom.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close