Ini Daftar Penerima Duit Hambalang
Rugikan Negara Rp 463,6 Miliarjpnn.com - JAKARTA-Dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap terdakwa kasus korupsi di proyek Hambalang Deddy Kusdinar menyebutkan bahwa mantan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora itu telah memperkaya diri sendiri, orang lain serta koorporasi. Akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp 463,6 miliar.
Menurut perincian yang dilakukan jaksa penuntut umum, setidaknya ada 22 orang dan perusahaan serta 32 perusahaan/perorangan subkontrak KSO Adhi-Wika yang menikmati uang hasil tindak pidana korupsi atas proyek pembangunan fisik pusat olahraga Hambalang senilai Rp 1, 175 triliun itu.
"Kerugian negara itu sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara yang dilakukann oleh Badan Pemeriksa Keuangan pada 4 September 2013," ujar Jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan dakwaan di sidang Deddy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis,(7/11).
Atas perbuatan merugikan negara ini, Deddy dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia terancam pidana 20 tahun penjara. (flo/jpnn)
Adapun daftar penerima dana proyek Hambalang yang telah dirinci Jaksa KPK di antaranya :
1. Rp 1,4 miliar untuk terdakwa Deddy. Kusdinar.
2. Rp 4 miliar dan US$ 550 ribu untuk mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng yanag diterima melalui adiknya Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng.
3. Rp 6,55 miliar untuk mantan Sesmenpora Wafid Muharam