Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Daftar Harga Tiket Bus AKAP, Ada Dua Rute Perjalanan yang Dilarang

Jumat, 15 Mei 2020 – 05:04 WIB
Ini Daftar Harga Tiket Bus AKAP, Ada Dua Rute Perjalanan yang Dilarang - JPNN.COM
Suasana di Terminal Bus Kalideres, Jakarta Barat, Senin (11/3). Ilustrasi Foto: Soetomo Samsu/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Semenjak moda transportasi kembali beroperasi banyak perusahaan otobus (PO) yang sudah membuka tiket pemesanan untuk perjalanan ke luar kota.

Namun, pemilik agen bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) harus menaikkan harga tiket lantaran bus yang beroperasi hanya terbatas.

Selain itu, mereka juga harus mengurangi kapasitas penumpang demi menjaga penularan virus Corona.

Seperti dikatakan pemilik PO Bus SAN, Kurnia Lesani Adnan pihaknya hanya mendapatkan izin untuk mengoperasikan bus-nya hanya empat unit dengan rute Jakarta-Bengkulu.

Padahal, kata Kurnia, armada mereka memiliki rute dengan tujuan ke Jawa Tengah dan Jawa Barat.

"Kami dapat izin hanya line Jakarta-Bengkulu empat bus. Biasanya harga Rp 450 ribu kami sesuaikan menjadi Rp 675 ribu," kata pria yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) melalui pesan singkatnya.

Harga tersebut, lanjut Kurnia, sudah disesuaikan dengan protokol kesehatan, di mana semua armadanya hanya diisi 50 persen dari kapasitas yang tersedia.

"Kami menaikkan harga karena busnya tidak boleh penuh," ungkapnya.

Untuk pembelian tikenya sendiri, Kurnia menjelaskan, calon pemudik bisa melakukan pembelian secara langsung di terminal Pulo Gebang, Bekasi atau bisa menghubungi kantor mereka.

Bus AKAP hanya mendapat izin untuk beroperasi untuk beberapa rute serta harga tiket terpaksa dinaikkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News