Ini Daftar Harga Tiket Bus AKAP, Ada Dua Rute Perjalanan yang Dilarang
"Kalau mau pembelian tiket secara online juga bisa. Update di medsos kami Po_San official atau bisa download aplikasi BuzzIt client untuk aplikasi ticketing kami," katanya.
Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melonggarkan moda transportasi antar-kota antar-provinsi (AKAP) di tengah pandemi corona untuk tetap beroperasi.
Ketentuan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Selain itu, pemerintah juga mengatur berbagai syarat agar masyarakat bisa keluar atau masuk wilayah zona merah.
Di antaranya, surat izin berpergian dan berkegiatan dari atasan bagi para ASN, TNI, Polri, ataupun pegawai BUMN.
Syarat yang sama juga berlaku bagi pegawai swasta, tetapi perlu ditambah dengan surat dari pejabat desa setingkat kepala desa.
Kemudian, bagi masyarakat yang mau berpergian harus membawa surat keterangan sehat yang diperoleh dari dokter di rumah sakit, puskesmas, atau klinik. (mg9/jpnn)