Ini Dasar KPK Cuek Memboyong Setnov dari RSCM ke Sel Tahanan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau dianggap melanggar aturan karena tetap memproses Setya Novanto yang dalam beberapa hari terakhir dirawat di rumah sakit akibat kecelakaan tunggal di Bilangan Permata Hijau, Kamis (16/11) lalu.
Karena itu, sebelum proses dilakukan, penyidik lembaga antirasuah meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
Setelah itu barulah tersangka korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tersebut dibawa dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana pada Minggu (19/11) malam, untuk ditahan di Rutan KPK.
"Sudah ada hasil kesimpulan dari IDI, menyatakan SN sudah dapat dilakukan pemeriksaan dalam proses hukum yang sedang berjalan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/11).
Dengan adanya kesimpulan tersebut, KPK kemudian melakukan proses pemeriksaan awal. Bahkan, lanjut Febri, Novanto pun bersedia menandatangani berita acara pencabutan pembantaran dan penahanan lanjutan.
"SN (Setya Novanto) telah bersedia menandatangani berita acara pencabutan pembantaran dan penahanan lanjutan," pungkas Febri.(gir/jpnn)