Ini Dia Modus Korupsi di Daerah
JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus-modus korupsi yang banyak terjadi di daerah. Antasari mengidentifikasikan terdapat 18 modus tindak pidana korupsi yang biasanya dilakukan tak hanya oleh eksekutif tetapi juga legislatif di daerah dengan melibatkan pihak lain terutama pengusaha sebagai rekanan.
Berbicara di depan para kepala daerah dan juga pimpinan DPRD yang diundang di sidang paripurna DPD, Jumat (22/8), Antasari mengingatkan bahwa kekuasaan kepala daerah yang sangat besar dalam pengelolaan APBD menimbulkan adanya kecenderung penyalahgunaan anggaran.
Antasari menyebutkan modus-modus korupsi antara lain;
1. Pengusaha menggunakan pejabat pusat untuk membujuk kepala daereah mengintervensi proses pengadaan barang/jasa dalam rangka memenangkan pengusaha tertentu dan meninggikan harga ataupun nilai kontrak.
2. Pengusaha mempengaruhi kepala daerah untuk mengintervemnsi proses pengadaan barang/jasa agar rekanan tertentu dimenangkan dalam tender atau ditunjuk ditunjuk langsung dan harga barang dinaikkan (di-mark up) .
3. Panitia pengadaan yang dibentuk Pemda membuat sepesifikasi barang yang mengarah pada merek produk atau sepesifikasi tertentu untuk memenangkanrekanan tertentu, serta melakukan Dan mark up harga barang dan nilai kontrak.
4. Kepala daerah ataupun pejabat daerah memerintahkan bawahannya untuk mencairkan dan menggunakan dana/anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya kemudian membuat laporan pertangungjawaban fiktif.
5. Kepala daerah memerintahkan bawahannya menggunakan dana untuk kepentingan pribadi si pejabat yang bersangkutan atau kelompok tertentu kemudian membuat pertanggungjawaban fiktif.
6. Kepala daerah menerbitkan Perda sebagai dasar pemberian upah pungut atau honor dengan menggunakan dasar peraturan perundangan yang lebih tinggi, namun sudah tidak berlaku lagi.