Ini Dia Pelaku Pencurian Minimarket Jaringan Antarprovinsi
jpnn.com, SERANG - Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di 15 toko minimarket wilayah Provinsi Jakarta dan Provinsi Banten.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tujuh orang tersangka. Adapun 15 lokasi tersebut adalah, Alfamart, Indomaret dan kios waralaba yang diakui pelaku perbuatannya sebanyak 40 kali di wilayah Tambun Bekasi, Cikarang, Cileungsi, Pondok Gede, Kali Malang, Gabus, Jakarta Barat, Bitung Tangerang, Ciruas Banten, Merak, Cilegon, Anyer, Lebak dan Pandeglang Banten.
"Sebanyak tujuh pelaku ini merupakan jaringan kejahatan antarprovinsi yang melakukan aksi kejahatannya pada waktu yang berbeda di 15 tempat kejadian perkara (TKP)," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi didampingi Kasubdit Jatanras Asep Sukadarusman, dalam ekapose kasus tersebut di Mapolda Banten di Serang, Kamis (3/10).
Edy menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari adanya lima laporan polisi (LP) masyarakat tentang adanya Laporan Pencurian Toko atau Kios Masyarakat yang langsung ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian.
Berawal dari kejadian tangkap tangan, pada Kamis tanggal 5 September 2019, pukul 01.30 WIB yang dilakukan oleh masyarakat terhadap tiga orang pelaku yang baru saja melaksanakan aksinya di sebuah warung sembako di daerah Warunggunung, Lebak.
Ketiga pelaku tersebut yakni TR alias AT, 28 tahun, warga Jakarta Timur, DY, 25 tahun warga Pandeglang, dan RW, 29 tahun warga Jakarta Timur.
Ketiga pelaku ini merupakan jaringan dan kelompok yang biasa melakukan aksinya di wilayah Jakarta, Bekasi dan Banten sejak 4 tahun. Para pelaku telah mengakui perbuatannya sebanyak 40 kali.
"Dari hasil penyelidikan, pada tanggal 29 September 2019, Pukul 20.40 WIB, Tim Resmob Polda Banten telah mengamankan satu orang pelaku penadah barang hasil curian tersebut, MS, 50 tahun, warga Cilincing Jakarta Timur, di sebuah kios daerah Kelurahan Rotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Timur," kata Edy.