Ini Dia Pelaku yang Doyan Jambret Tas Ibu-Ibu
Kamis, 23 November 2017 – 09:39 WIB
"Petugas terus mengembangkan kasus ini. Diduga masih banyak korban lain yang belum melapor," imbuh Sutrisno.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban.
Pelaku dijerat dengan pasal pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Pul/jpnn)