Ini Dia Tarif Terbaru Pengurusan STNK dan BPKB
jpnn.com - JPNN.com – Warga Kotawaringin Barat harus merogoh kocek lebih dalam saat mengurus surat kendaraan bermotor.
Sebab, biaya pengurusan mengalami kenaikan hingga seratus persen.
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang diganti menjadi PP Nomor 60 Tahun 2016.
Namun, kenaikan tersebut tak hanya terjadi di Kobar.
Seluruh daerah di Indonesia juga segendang sepenarian.
”Kami juga sudah sosialisasikan kepada masyarakat yang hadir ke Samsat Kobar," ujar Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kobar Iptu Bambang Eko, Selasa (3/1).
Bambang menuturkan, pembuatan STNK pada PP 60 dikenakan tarif Rp 25 ribu untuk roda dua dan roda tiga.
Sedangkan untuk roda empat atau lebih dikenakan tarif Rp 50 ribu.