Ini Dokumen Incaran KPK di Kantor Ditjen Bea Cukai
jpnn.com - jpnn.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari sejumlah dokumen penting dalam penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, di Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (6/3).
Penggeledahan itu dalam rangkaian penyidikan dugaan suap uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menjerat bekas Hakim Konstitusi Patrialis Akbar (PAK).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan yang dimulai sejak pukul 11.00 itu masih berlangsung hingga Senin (6/3) sore. "Kami belum bisa menyampaikan apa yang disita dari penggeledahan tersebut karena masih berlangsung," katanya, Senin (6/3).
Sejauh ini, Febri mengklaim, pihak Bea Cukai kooperatif dengan penyidik yang melakukan penggeledahan. "Sejauh ini diberikan akses informasi dan dokumen," katanya.
Febri juga mengaku tidak tahu apakah penggeledahan ini karena tim KPK melakukan penyelidikan baru atau tidak. "Tapi, kami butuh data impor daging dan kami butuh informasi dari pihak Bea Cukai," jelasnya.
Menurut dia, penggeledahan dilakukan karena penyidik menduga ada bukti yang mendukung pengusutan kasus ini di Bea Cukai. "Ada sejumlah bukti yaitu dokumen yang ada di kantor Bea Cukai. Kami ingin dalami soal impor daging," katanya.
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi dalam keterangannya, Senin (6/3) mengatakan, penyidik KPK mengunjungi kantor pusat Bea Cukai dalam rangka melakukan koordinasi terkait penyidikan kasus indikasi suap yang melibatkan importir dan seorang hakim MK beberapa waktu lalu.
Heru menambahkan hasil koordinasi antara KPK dan Bea Cukai menghasilkan beberapa poin. Bea Cukai sepenuhnya mendukung atas langkah-langkah yang dilakukan pihak KPK untuk melakukan investigasi dari sisi kegiatan importasi. Bea Cukai diminta membantu penyidik KPK untuk memberikan data dan informasi serta dokumen-dokumen terkait dengan importasi.