Ini Hambatan Utama Tax Amnesty
jpnn.com - JAKARTA – Keamanan menjadi hambatan serius penerapan program tax amnesty alias pengampunan pajak. Sepanjang keamanan tidak terjamin, para pelaku usaha tidak bakal secara terbuka melakukan deklarasi dan repatriasi modal.
Nah, pemerintah sejatinya telah melakukan terobosan super untuk menghadapi kondisi tersebut. Pemerintah menjamin kerahasiaan peserta tax amnesty. Negara juga memastikan tidak akan mengejar-ngejar pelaku usaha selaku kontestan pengampunan pajak.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan dana-dana siluman dilaporkan secara transparan melalui pajak. ”Selain itu, tantangan lain berupa pelaku sektor informal masih banyak yang tidak melaporkan aset dan kekayaan dalam SPT pajak,” tutur Ekonom Economic Think Thank Aviliani.
Tantangan itu, sambung Aviliani, menjadi tanggung jawab berat pemerintah yang berimaji mendulang repatriasi modal sejumlah Rp 165 triliun dari hajatan tax amnesty.
Untuk mengoleksi dana masuk senilai itu, setidaknya dibutuhkan deklarasi dan repatriasi modal senilai Rp 4000 triliun dari kontestan pengampunan pajak.
Wanita asli Malang itu menambahkan, pemerintah bisa mengandalkan pelaku usaha yang belum taat pajak. Maklum, dari 50 juta orang kaya, baru 15 juta yang benar-benar membayar pajak.
Sedangkan untuk sisa 35 juta orang kaya lainnya tidak jelas juntrungannya. Kemudian ada potensi pemasukan pajak dari kelas menengah berjumlah 100 juta orang. ”Seandainya 50 juta orang kaya itu bayar pajak, tidak perlu terjadi defisit anggaran tiap tahun,” tambah ekonom Indef itu.
Bagaimana jika meleset dari target? Menurutnya, kalau sampai meleset, efeknya bisa melebar. Mengancam defisit transaksi perdagangan memengaruhi risiko. Kalau defisit mencapai tiga persen, maka surat utang negara (SUN) tidak laku.