Ini Harga yang Ditawarkan Sindikat Penjual Obat Terapi COVID-19, Keterlaluan
Kamis, 05 Agustus 2021 – 00:52 WIB
Modus operandi pelaku dengan mengumpulkan sisa obat pasien COVID-19 yang sudah meninggal dunia.
Pengumpulan obat tersebut diperankan oknum tenaga kesehatan itu.
"Dari sini ada 24 orang termasuk satu perawat," kata Yusri.
Modus lain, kata dia, para pelaku membeli obat-obat terapi COVID-19 dengan cara memalsukan surat resep dokter dan bekerja sama dengan apotek.
Para tersangka dijerat Pasal 196 dan atau Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kemudian, Pasal 62 junto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (cr3/jpnn)