Ini Hukum Berpuasa Ramadan Saat Pandemi
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) diminta mengeluarkan fatwa bolehnya tidak berpuasa bagi mereka yang sehat selama masa pandemi COVID-19. Lalu bagi yang tidak berpuasa bisa menggantinya dengan fidyah.
Satgas COVID-19 MUI Pusat, KH M Cholil Nafis mengatakan, awalnya dia enggan menanggapi pertanyaan di twitter yang memention tentang hukum mengganti puasa Ramadan dengan membayar Fidyah (tebusan).
"Namun karena Ustaz Yusuf Mansur (UYM) kirim pesan ke saya tentang pemberitaan media online yang menyebutkan MUI mengeluarkan fatwa membolehkan fidyah mengganti puasa Ramadan karena pandemi virus Corona. Saya pun masih enggan menanggapinya. Namun, UYM masih japri tentang pentingnya meluruskan berita karena sudah viral," terang Cholil dalam pernyataan resminya, Rabu (22/4).
Dia melanjutkan, sebenarnya MUI belum pernah menerima pertanyaan atau permintaan fatwa secara resmi dari manapun untuk menetapkan hukum fidyah menggantikan kewajiban puasa Ramadan karena mewabahnya Pandemi COVID-19. Seandainya ada yang bertanya dia yakin MUI tak akan mengkajinya apalagi sampai mengeluarkan fatwanya.
Fatwa dikeluarkan karena ada yang meminta fatwa. Dasar keputusan fatwa adalah dalil Alquran dan hadits.
"Jadi keputusan fatwa tak bisa dipesan seperti toko daring tetapi keputusan fatwa sesuai nilai dan prinsip hukum Islam," tegasnya.
Fidyah itu tebusan bagi orang yang tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadan. Ada empat hal yang diwajibkan membayar fidyah karena meninggalkan puasa Ramadan:
1. Orang hamil dan orang yang menyusui yang tidak puasa karena khawatir anak yang dikandung dan yang disusui berbahaya jika ibunya berpuasa