Ini Hukuman Penjara dan Denda Bagi Bus Om Telolet Om
“Sanksinya pasti didenda,” ucap Bina.
Dalam UU tersebut, pada pasal 285 ayat (1) tertulis: setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Bina berharap, masyarakat di Bontang tidak mengikuti tren tersebut karena bisa membahayakan diri sendiri.
Para pemilik dan pengendara bus pun diminta mematuhi peraturan dan menggunakan suku cadang kendaraan yang asli dari pabrik.
“Lebih baik dari pabrikannya saja, lebih aman,” jelas Bina. (zul)