Ini Hukuman yang Layak Bagi Yahya Waloni dan Muhammad Kece
jpnn.com, CILACAP - Ketua DPC Pencinta Tanah Air Indonesia (DPC Petanesia) Cilacap, Jawa Tengah M. Taufiq Hidayatulloh meminta agar para pelaku penista agama dihukum berat.
Bareskrim diketahui baru-baru ini telah menahan dan menetapkan Muhammad Kece dan Yahya Waloni sebagai tersangka kasus dugaan penitaan agama.
Menurut Taufik, hukuman maksimal penting untuk memberikan efek jera bagi para pelaku maupun pihak lain yang akan melakukan perbuatan serupa.
"Hukuman bagi para penista agama memang sudah diatur dalam Pasal 156a KUHP yang dari Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, yakni pidana penjara maksimal 5 tahun," ujar Taufiq saat dihubungi dari Purwokerto, Banyumas, Selasa (31/8).
Taufik menilai dalam praktiknya vonis pengadilan sering kali tidak mencapai hukuman maksimal terkait pelaku dugaan penista agama sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 156a KUHP, sehingga tidak menimbulkan efek jera.
Dia mengatakan bahwa kasus penistaan atau penodaan agama sebenarnya tidak hanya terjadi pada agama Islam, tetapi juga agama lain yang ada di Indonesia.
"Mereka terlalu bersemangat beragama, menyebarkan agama dan berdakwah tetapi tanpa mengindahkan penghormatan terhadap pemeluk agama lain," katanya.
Menurut dia, semangat beragama atau berdakwah itu bagus.