Ini Indikasi Buruknya Program JKN Pemerintahan Jokowi?
jpnn.com, JAKARTA - Penghentian kerja sama 65 rumah sakit dengan BPJS Kesehatan merupakan indikasi buruknya tata kelola program JKN di era Pemerintahan Jokowi.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Kornas MP BPJS) Hery Susanto melalui siaran persnya di Jakarta, Jumat (4/1).
Sebelumnya, Kemenkes RI menghentikan izin kerja sama 65 rumah sakit (RS) dalam layanan terhadap pasien BPJS Kesehatan. Kondisi itu terjadi di berbagai daerah sejak awal tahun 2019 ini.
Penelusuran Kornas MP BPJS, kebijakan ini akibat implementasi Permenkes RI Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Permenkes RI No 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional. Peraturan itu menegaskan akreditasi sebagai persyaratan RS dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pemetaan pihak Kemenkes RI pada Nopember 2018, ada 616 RS mitra BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi. Namun, hanya 65 RS saja yang dihentikan kerja samanya dengan BPJS Kesehatan.
Dengan demikian, ada 551 RS yang tidak terakreditasi namun tetap bisa menjalankan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Hery Susanto mengatakan kasus tersebut indikasi buruknya tata kelola JKN Pemerintahan Jokowi.
"Permenkes RI itukan terbit sejak 2013 terakhir direvisi 2018, dan ratusan RS itu meski tidak terakreditasi kan mereka tetap beroperasi pelayanan JKN dengan BPJS Kesehatan hingga akhir 2018," kata Hery Susanto.
Pihaknya menjelaskan bahwa jumlah RS mitra BPJS Kesehatan yang ada saja tidak bisa melayani peserta BPJS secara optimal, antrian pasien panjang, kamar banyak penuh, obat dan stok darah kosong, dan banyak lagi, apalagi sekarang dikurangi jumlahnya.