Ini Informasi Penting bagi Pekerja Swasta
jpnn.com - JAKARTA - Iuran pekerja penerima upah non pegawai negeri sipil (PNS) dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengalami kenaikan. Iuran naik dari 4,5 persen menjadi 5 persen. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Juli 2015.
Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Irfan Humaidi menyampaikan, kenaikan ini bukan semerta-merta dilakukan. Namun, sudah menjadi amanat aturan perundang-undangan.
Dia menjelaskan, ketentuan itu telah tercantum dalam peraturan presiden (Perpres) nomor 111 Tahun 2013. Di dalamnya tercatat, bahwa iuran pekerja penerima upah ditentukan sebesar lima persen. Angka tersebut akan dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja. Untuk PNS misalnya, komposisi pembayaran ialah 3 persen oleh pemberi kerja dan 2 persen pekerja.
Sementara untuk pekerja swasta, 4 persen pembayaran iuran ditanggung oleh pemberi kerja. Sedangkan, sisanya oleh pekerja. Hal itu berlaku mulai 1 Januari 2014.
Irfan melanjutkan, lima persen itu dihitung dari besaran gaji ditambah tunjangan yang diperoleh pekerja. Dia mencontohkan, bila gaji pekerja sebesar Rp 3 juta maka pekerja wajib membayar Rp 30 ribu perbulannya. Besaran tersebut sudah dapat mengcover lima anggota keluarga. Dengan kata lain, satu orang hanya membayar sebesar Rp 6 ribu.
"Untuk PNS sudah berlaku penuh sejak awal. Namun, untuk swasta baru 1 Juli ini," ujarnya di Jakarta, kemarin (1/7).
Irfan mengatakan, penundaan ini karena beberapa pertimbangan. Salah satunya, terkait kesiapan para pekerja yang belum terbiasa dengan asuransi kesehatan ini. "Karenanya, saat awal disepakati hanya 0,5 persen untuk pekerja. Nah, sekarang sudah disesuaikan sebesar 1 persen," ungkapnya.
Di sisi lain, BPJS kesehatan juga terus melakukan kerja sama dengan fasilitas kesehatan milik swasta. Hal ini untuk mencukupi pelayanan kesehatan ditengah terus bertambahnya peserta. Seperti kemarin, BPJS kesehatan berhasil menggaet klinik-klinik PT Freeport untuk bisa melayani peserta BPJS Kesehatan di daerah Papua.