Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Jadwal Tahapan Rekrutmen Calon PPPK

Selasa, 22 Januari 2019 – 11:09 WIB
Ini Jadwal Tahapan Rekrutmen Calon PPPK - JPNN.COM
Siap-siap jelang seleksi calon PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rekrutmen calon PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap pertama akan dimulai awal Februari mendatang. Sasarannya ialah honorer K2 (kategori dua), K1 (kategori satu), dan non-kategori khusus penyuluh pertanian hasil MoU Kementan dengan pemerintah daerah.

Sesuai jadwal yang diterima JPNN, tahapan rekrutmen calon PPPK dimulai dengan sinkronisasi data dengan Dapodik (data pokok kependidikan), Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Agama. Kemudian ditetapkan PermenPAN-RB tentang rekrutmen PPPK dan SE MenPAN-RB.

Tahap selanjutnya adalah rapat koordinasi dengan instansi dilanjutkan penandatanganan MoU. Di jadwal tertera 24 Januari. Informasi yang diperoleh daerah-daerah sudah menerima undangan rakor tersebut.

Usai rakor, pengumuman lowongan penerimaan PPPK dilaksanakan 28 Januari sampai 11 Februari. Sedangkan pendaftaran peserta seleksi PPPK dimulai 1-11 Februari.

Usai pendaftaran, tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi. Setelah itu pengumuman hasil seleksi administrasi, penjadwalan peserta dan lokasi tes, pengumuman pelaksanaan seleksi kompentensi.

Pelaksanaan seleksi kompentensi dengan sistem CAT (computer assisted test) dilaksanakan pada 22- 26 Februari. Pengolahan nilai dimulai 26-28 Februari, pengumuman hasil akhir 1 Maret. Terakhir, pemberkasan mulai 2 Maret.

Mengenai jadwal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, sifatnya masih tentatif. Semua tergantung daerah.

"Intinya ada di daerah. Pusat hanya membuat jadwal, terselenggara sesuai waktu atau tidak lagi-lagi tergantung komitmen daerah," ujar Bima kepada JPNN, Selasa (22/1).

Tahapan rekrutmen calon PPPK dimulai dengan sinkronisasi data dengan Dapodik, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Agama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News