Ini Jawaban Menkum HAM Soal Tuntutan PP 99 dari Napi
Sabtu, 13 Juli 2013 – 12:58 WIB
Ia hanya memastikan kemungkinan akan ada evaluasi ke depan terkait PP itu. Meski tak jelas, kapan ada evaluasi tersebut dilakukan.
"Di suatu saat mungkin, manakala aspirasi atau rasa keadilan masyarakat sudah terpenuhi dengan hukuman yang layak terhadap pelaku korupsi tentunya bisa saja PP 99 ini kami evaluasi," ungkapnya.
Menurut Amir, tidak ada alasan juga untuk menghukum orang dua kali. Apalagi jika hukuman yang diperoleh sebelumnya dari pengadilan sudah cukup berat. Terutama untuk kasus korupsi.