Ini Jenis Pelanggaran PNS Bisa Berujung Pemecatan Sesuai Aturan Baru Rabu, 26 April 2017 – 15:04 WIB PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat bila melakukan berbagai pelanggaran. First «Prev12