Ini Jurus Pemerintah Melindungi Pekerja Migran Indonesia dari Jerat Hukum
"Kami memastikan bahwa hak-hak Parti terlindungi dan kami selalu bekerja sama dengan HOME, sebagaimana selama ini KBRI selalu bekerja sama dengan banyak lembaga swadaya masyarakat dalam penanganan kasus-kasus di Singapura," kata Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura Ratna Harjana, akhir September 2020.
Kepulangan Parti ke tanah air masih menunggu kasus hukum selesai, pasalnya ia, melalui pengacara pro bono, Anil Balchandani, balik menuntut dua jaksa yang menangani kasusnya dalam peradilan pertama atas perkara disipliner.
Pemerintah Indonesia tentu menginginkan kasus-kasus yang melibatkan pekerja migran di negara penempatan tidak lagi terulang di masa mendatang. Untuk itu, Menlu Retno berjanji melakukan upaya yang berfokus pada aspek pencegahan.
"Pencegahan ini akan semakin efektif jika sejak perekrutan (calon pekerja, red) diberikan pemahaman mengenai hukum dan aturan baku yang berlaku di negara tujuan," kata Retno.
Ia meminta diberikannya edukasi kepada calon pekerja, antara lain tiga hal: mematuhi hukum setempat, tidak melakukan langkah-langkah melawan hukum jika menghadapi suatu masalah, dan melaporkan kesulitan yang dihadapi kepada perwakilan RI.
Terkait pelaporan, Kementerian Luar Negeri telah mengembangkan platform digital Safe Travel sebagai perlindungan bagi warga negara Indonesia di luar negeri pada umumnya, dan para pekerja migran secara khusus.
Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI, sebelumnya BNP2TKI) juga mengembangkan platform digital serupa untuk memudahkan para pekerja mencari perlindungan.
Komitmen pemerintah untuk menguatkan aspek pencegahan kasus serupa, mulai dengan menyelesaikan sejumlah persoalan di dalam negeri--sebelum pekerja diberangkatkan, diamini oleh lembaga advokasi hak pekerja migran Indonesia, Migrant CARE.