Ini Jurus Pemerintah Melindungi Pekerja Migran Indonesia dari Jerat Hukum
Direktur Eksekutif Migrant CARE, Wahyu Susilo, menilai bahwa pemerintah masih perlu mengambil langkah yang progresif terkait hal ini, misalnya dengan "segera mengimplementasikan UU No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, utamanya yang menyangkut tata kelola kewenangan pemerintah daerah."
Mengutip Migrant CARE Outlook 2020, tata kelola yang dimaksud berkaitan dengan transformasi dari yang sebelumnya bersifat sentralistis menjadi desentralistis, sehingga dibutuhkan kesiapan dan sinergi dari pemerintah daerah, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga pada tingkat desa.
"Amanat UU No. 18 Tahun 2017 bahwa pendidikan dan pelatihan agar lebih banyak dilakukan di daerah belum terkoneksi dalam membangun layanan publik yang terintegrasi," tulis Migrant CARE.
"Dalam kerangka desentralisasi tata kelola migrasi tenaga kerja, pemerintah pusat juga bisa mengkonvergensi pembelajaran dari inisiatif-inisiatif lokal yang telah diterapkan di daerah-daerah basis pekerja migran."
Sejumlah pekerjaan rumah dalam pelindungan pekerja migran masih perlu mendapat perhatian dan diselesaikan pemerintah, namun di saat yang sama pemerintah juga telah melakukan serangkaian upaya hingga sejumlah kasus hukum yang menjerat pekerja migran berhasil dimenangkan.
Kementerian Luar Negeri, sebagai fasilitator utama dalam hal ini, agaknya menjadi pihak yang mesti bekerja paling keras untuk seutuhnya mewujudkan slogan yang diusung: Negara Melindungi. (ant/dil/jpnn)