Ini Kabar Terbaru Soal Kasus Oknum Polwan yang Diduga Menganiaya Rabara Roku
jpnn.com, PALEMBANG - Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum polwan berpangkat perwira menengah (pamen) di Polda Sumsel hingga saat ini terus dalam penyelidikan.
Pasangan suami istri Rabara Roku dan Nazarudin, warga Komplek Villa Putri Uliya, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang didamping kuasa hukumnya Saharuddin SH MH, Selasa (9/11) mendatangi tim penyidik di Polda Sumsel.
“Hari ini kita memenuhi panggilan dari laporan oknum Polwan berpangkat pamen yang melaporkan klien kita. Sudah dimintai keterangan sebagai terlapor yang dituduh melakukan pengrusakan pagar dan parit,” terang Saharuddin kepada wartawan.
Saharuddin mengatakan, pihaknya sebagai terlapor sangat kooperatif. “Kami hadapi. Karena mereka melaporkan pengrusakan itu yang mana? Dan mereka harus bisa membuktikan. Jadi ini bentuk kooperatif klien kami, bahwa kita bukan mencari pembenaran tetapi kita adalah kebenaran,” terangnya.
Kliennya ini tambah Saharuddin, sama-sama dilaporkan. “Kita melaporkan oknum polwan tersebut dalam kasus penganiayaan dan kita sebagai terlapor dalam kasus pengrusakan,” ujarnya.
Pihaknya juga sudah mengirimkan surat permohonan kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto dan video lengkap saat kejadian di lokasi kejadian yang melibatkan oknum polwan.
“Surat permohonan itu mengenai penonaktifkan oknum polwan, supaya proses hukumnya jelas. Dalam bahasa hukumnya tidak ada tebang pilih. Namun hingga saat ini belum ada jawaban dari laporan tersebut termasuk ada lanjutan dari laporan di Bid Propam,” tandas Saharuddin.
Sementara, Rabara Roku kepada tim penyidik menjelaskan, kalau dirinya memiliki sertifikat hak milik dan surat yang jelas