Ini Kabar Terbaru Soal Kasus Oknum Polwan yang Diduga Menganiaya Rabara Roku
“Saya juga menanyakan apa dasar mereka (penyidik) untuk bisa menerima laporan oknum polwan ini. Karena waktu di lokasi saya tidak bisa melihat legalitas mereka,” terang Rabara.
Terlebih, kata Rabara mereka mengakui tanah tersebut adalah tanah wakaf dan selalu berubah-ubah.
“Setiap kali kita meminta bukti suratnya, oknum polwan tersebut tidak bisa menunjukkan. Apalagi mereka menuduh kita telah merusak. Kita memiliki bukti video di lokasi, betapa arogannya,” beber Rabara.
Yang jelas, sambung Rabara, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dirinya adalah sebagai terlapor.
Page 3 of 3
Saharuddin SH Kuasa Hukum Rabara Roku saat memberikan keterangan kepada wartawan. Foto : edho/sumeks.co
“Dia melaporkan saya pada tanggal 3 Oktober 2021, sorenya kita juga melaporkannya balik. Saya dilaporkan pengrusakan parit. Padahal saya memasang pagar di tanah saya yang ada sertifikatnya,” tutup Rabara.
Diketahui, Rabara Roku, warga Komplek Villa Putri Uliya, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang melaporkan dugaan kasus penganiayaan dengan cara dikeroyok ke SPKT Polda Sumsel.
Rabara mengaku dirinya telah dianiaya diduga oleh pasangan suami istri (Pasutri) oknum Polwan perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) bersama suaminya Minggu (3/10/2021) lalu.
Pemicunya, dikarenakan masalah sengketa tanah di kawasan perumahan Kenten Azhar, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Baca Juga: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya