Ini Kalimat Kapolri yang Membuat Ibunda Brigadir J Terkejut, Ada soal Firasat
jpnn.com, JAMBI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/8) malam mengumumkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Salah satu tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo yang berperan sebagai penyuruh dan penyusun skenario peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.
Selain Irjen Ferdy, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal alias RR, dan KM.
Ricky dan KM membantu tindak pidana, sedangkan Brigadir E bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.
Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Ibu kandung Brigadir J, Rosti Simanjuntak, terkejut mendengar keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan Yoshua ditembak atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Ayah Brigadir Yoshua, Samuel Hutabarat, di Jambi, Rabu, mengatakan dia dan istrinya menonton keterangan resmi dari Kapolri melalui tayangan televisi di rumahnya.
"Istri saya setelah menonton keterangan resmi dari Mabes Polri bersama keluarga langsung terkejut mendengar tersangka baru mantan pimpinan almarhum Yoshua, Irjen Ferdy Sambo," kata Samuel.