Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Kasus Korupsi Menonjol yang Ditangani Polri di 2013

Jumat, 27 Desember 2013 – 15:08 WIB
Ini Kasus Korupsi Menonjol yang Ditangani Polri di 2013 - JPNN.COM
Kapolri Jenderal Sutarman. Foto: Dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia terus menggencarkan pemberantasan kasus dugaan korupsi. Pada 2013, setidaknya ada lima kasus korupsi menonjol dan menjadi perhatian publik yang ditangani Polri.

Kapolri Jenderal Sutarman menjelaskan kasus itu adalah korupsi restitusi pajak yang melibatkan Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak THh dan DN dengan cara menerima uang dari salah satu wajib pajak dengan total kurang lebih Rp 15 miliar.

Kemudian, kata Kapolri, kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan Saefrudin, Kepala Seksi Kepabeanan Kantor Bea Cukai Entikong, Kalimantan Barat.

"Modusnya menerima dana dari para pengusaha dan delapan perusahaan importir dan ekspedisi untuk memasukkan barang impor secara illegal," ujar Sutarman dalam paparan akhir tahun Polri, Jumat (27/12) di markasnya.

Tak hanya itu, Polri juga mengungkap kasus dugaan korupsi yang kembali melibatkan PNS Ditjen Bea Cukai Heru Sulastyono.

"Modus operandinya menerima suap dan atau gratifikasi berupa pembayaran 11 polis asuransi senilai Rp 11 miliar," kata Kapolri.

Tak hanya itu pada Desember 2013 polisi berhasil melakukan dua operasi tangkap tangan. Sutarman mengungkapkan pada 20 Desember 2013 telah berhasil dilakukan OTT terkait dugaan tipikor dana jaminan persalinan Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara tahun 2013.

Menurut Sutarman, modus operandinya memotong dana jampersal 10 persen yang diduga dilakukan para persangka.

JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia terus menggencarkan pemberantasan kasus dugaan korupsi. Pada 2013, setidaknya ada lima kasus korupsi menonjol

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close