Ini Kasus Korupsi yang Menjerat Eks Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan
Selanjutnya pukul 18.00 WIB tersangka mulai ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung 30 Juni sampai dengan 19 Juli 2022 di Lapas Kelas IIA Tembilahan.
Kejari Inhil sebelumnya menetapkan mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan dan Direktur PT Gemilang Citra Mandiri Zainul Ikhwan sebagai tersangka pada kasus itu.
Pemkab Inhil pada tahun 2004-2006 menyertakan modal ke PT GCM sebesar Rp 4,2 miliar.
Uang tersebut bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Inhil tahun 2004.
Baca Juga: Pengusaha Lampung Tengah Dibunuh Kekasih Gelap, Motifnya Ternyata
Penyidik menduga terjadi perbuatan melawan hukum oleh tersangka Indra Muchlis Adnan bersama-sama dengan tersangka Zainul Ikhwan terkait pendirian PT GCM.
Selain itu, penggunaan APBD tersebut dinilai melanggar ketentuan yang berlaku sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.168.725.695. (ant/fat/jpnn)