Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Kata Kadiv Propam Baru Soal Kasus Kombes Krishna Murti

Jumat, 30 September 2016 – 18:49 WIB
Ini Kata Kadiv Propam Baru Soal Kasus Kombes Krishna Murti - JPNN.COM
Krishna Murti. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Brigjen Idham Azis baru saja dilantik sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Jumat (30/9). Dia memastikan, di bawah komandonya, kasus yang menjerat Kombes Khrisna Murti akan ditangani secara profesional.

Dia memastikan bahwa kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan masih berlanjut. Hanya saja Idham belum mengetahui duduk perkara kasus yang diduga dilakukan oleh mantan Wakapolda Lampung itu.

"‎Saya akan pelajari dulu. Saya kan belum tahu konstelasinya," kata dia di Rupatama Mabes Polri, Jakarta.

‎Dia juga menolak pameo bahwa Div Propam tampak tebang pilih dalam menangani anggota Polri.

‎"Tidak ada itu. Itu kan persepsi. Saya akan tegas, saya tidak kiri, tidak kanan. Saya lurus saja. Kalau dia salah ya salah, kalau benar ya benar. Prinsipnya tidak boleh menyalahkan orang yang benar dan tidak boleh membenarkan orang yang salah. Itu saja," tegas mantan Wakadensus Polri ini.

Pria yang seangkatan dengan Tito ini juga memastikan akan transparan kepada media mengenai kasus yang berjalan di divisinya. Dia mengklaim, tidak akan menoleransi setiap anggota yang melakukan pelanggaran etik dan pidana.

"‎Kami lakukan pengawasan melekat. Semua sudah ada aturannya. Kalau dia melanggar, dia bisa melanggar karena pribadinya, karena disiplin, karena etika. Kalau harus dipidana, ya dipidana. Kau cek kerja saya sehari-hari. Kau (media) yang awasi saya," ‎tandas dia. (Mg4/jpnn)

JAKARTA - Brigjen Idham Azis baru saja dilantik sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close