Ini Kata Kemendikbud, Tanoto dan Sampoerna soal Organisasi Penggerak
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Iwan Syahril menjelaskan, pembiayaan Program Organisasi Penggerak (POP) memiliki tiga skema pembiayaan.
Selain murni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terdapat skema pembiayaan mandiri dan dana pendamping (matching fund).
Sejumlah organisasi penggerak akan menggunakan pembiayaan mandiri dan matching fund.
"Jadi POP dapat dilakukan secara mandiri atau berbarengan dengan anggaran yang diberikan pemerintah. Artinya organisasi dapat menanggung penuh atau sebagian biaya program yang diajukan,” kata Iwan di Jakarta, Kamis (23/7).
Meski begitu, Kemendikbud tetap melakukan pengukuran keberhasilan program melalui asesmen dengan tiga instrumen.
Pertama, Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter (SD/SMP).
Kedua, instrumen capaian pertumbuhan dan perkembangan anak (PAUD).
Ketiga, pengukuran peningkatan motivasi, pengetahuan, dan praktik mengajar guru dan kepala sekolah.