Ini Kata KPU Soal #2019GantiPresiden
Jumat, 31 Agustus 2018 – 06:17 WIB
"Mengumpulkan massa itu ada prosedurnya, antara lain harus izin ke polisi. Intinya harus taat hukum. Berbeda ya antara kebebasan pandangan berpolitik, dengan kepatuhan terhadap hukum. Apakah partisipasi politik warga itu dilaksanakan sesuai dengan hukum atau tidak, itu kan hal lain. Tapi sebagai bentuk partisipasi warga, kami harus hormati," pungkas Wahyu.(gir/jpnn)