Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kebijakan Polri untuk #2019GantiPresiden & #2019TetapJokowi

Senin, 03 September 2018 – 14:10 WIB
Kebijakan Polri untuk #2019GantiPresiden & #2019TetapJokowi - JPNN.COM
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto. Foto: dokumentasi JawaPos

jpnn.com, JAKARTA - Polri mengeluarkan kebijakan khusus kepada seluruh anggotanya dalam guna menyikapi maraknya deklarasi dukungan kepada duet calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan bersaing pada Pemilu 2019. Setidaknya, ada dua deklarasi yang menjadi atensi, yakni #2019GantiPresiden dan #2019TetapJokowi.

Kebijakan ini termuat dalam surat telegram bernomor STR/1852/VIII/2018 bertanggal 30 Agustus 2018 yang ditandatangani Kabaintelkam Komjen Lutfi Lubihanto. Selanjutnya, STR itu ditujukan kepada para Kapolda serta direktur intel dan keamanan seluruh polda.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, telegram itu sebagai penegasan kepada seluruh personel Korps Bhayangkara untuk bersikap netral dan tidak mendukung salah satu kubu pasangan capres-cawapres. Menurutnya, Polri berkepentingan untuk menjaga suasana kondusif.

"Kalau dibilang polisi berpihak, kalau yang datang duluan pendukung #Jokowi2Periode lalu ada penolakan sama juga (akan dibubarkan). Kalau masyarakat menerima tidak masalah. Kalau mempermasalahkan itu bahaya maka timbul saling ricuh," ujar Setyo di Jakarta, Senin (3/9).

Menurutnya, kegiatan menyampaikan aspirasi dan unjuk rasa telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Merujuk UU itu maka setiap orang yang hendak menyampaikan pendapat dan aspirasinya harus memedomani setidaknya lima hal.

Pertama, setiap orang yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak dan kebebasan org lain. Kedua, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum.

“Ketiga menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keempat menjaga dan menghornati keamanan dan ketertiban umum. Kelima menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa," ujar Setyo.

Jika pihak yang berunjuk rasa tidak bisa memenuhi salah satu hal saja, lanjut Setyo, maka aparat kepolisian berhak untuk membubarkan aksi yang sudah digelar. Menurutnya, Polri juga mencermati apakah aksi yang digelar rentan konflik atau tidak.

Kabaintelkam Polri Komjen Lutfi Lubihanto menerbitkan surat telegram bagi para Kapolda guna menyikapi maraknya deklarasi dukungan bagi pasangan capres-cawapres.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News