Ini Kata Mentan Saat Membuka Acara Bulan Mutu Pertanian
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengatakan negara melalui Kementerian Pertanian (Kementan), wajib mewujudkan ketersediaan dan pemenuhan konsumsi pangan yang aman dan bermutu bagi rakyat Indonesia.
Selain itu menurut Amran, negara wajib mewujudkan keterjangkauan harga sesuai perintah Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan.
"Karena itu, selain menetapkan norma, standar dan prosedur keamanan pangan, pemerintah harus menjamin penyelenggaraan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan pada setiap rantai pangan secara terpadu," kata Amran Sulaiman, saat membuka acara Bulan Mutu Pertanian 2015 di TMII, Jakarta, Ahad (8/11).
Terkait upaya menjaga keamanan pangan produk pertanian segar, ujar Amran, ada tiga syarat yang harus dilakukan. Pertama, mekanisme pendaftaran/registrasi produk pangan segar sesuai Permentan No. 51/2008 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pangan Asal Tumbuhan (PSAT).
Kedua, mekanisme sertifikasi mutu dan keamanan pangan PSAT sesuai Permentan No. 20/2010 tentang Sistem Jaminan Mutu Pangan Hasil Pertanian. Ketiga, mekanisme sertifikasi organik sesuai dengan Permentan No. 64/2013 tentang Sistem Organik.
"PSAT yang telah mendapat nomor registrasi Produk Dalam (PD), dinyatakan memenuhi syarat keamanan pangan. Sedang komoditi yang telah diregistrasi oleh OKKP (otoritas kompeten keamanan pangan), hingga saat ini sebanyak 600 jenis produk yang meliputi beras, buah dan sayuran segar, kacang-kacangan, rempah dan biji-bijian," ungkap Mentan.
Lebih lanjut Amran menjelaskan bahwa pihaknya juga berkewajiban melakukan pengawasan case by case/emergency untuk merespon isu keamanan pangan di masyarakat.
"Langkah ini kami lakukan sesuai amanat undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dimana pemerintah berkewajiban untuk menyelenggarakan program pemantauan, evaluasi dan pengawasan berkala terhadap kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan peredaran pangan," imbuh politikus PKB ini.