Ini Kata Polri soal Hukum Mengajak Orang Golput di Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Wiranto memberikan pernyataan bahwa orang yang mengajak golput di Pemilu 2019 melalui media sosial bisa dijerat pidana. Karena hal itu diduga melanggar Undang-Undang ITE.
Terkait pernyataan itu, Mabes Polri pun memberikan pandangan dari sisi hukum. “Kalau mengajaknya dengan menggunakan sarana media elektronik tentunya Undang-Undang ITE bisa digunakan untuk menjerat seseorang sesuai dengan perbuatan dan fakta hukum yang betul-betul peristiwa itu terjadi,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Rabu (27/3).
Selain itu, hukuman untuk orang yang mengajak golput juga sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
“Dalam Undang-Undang Pemilu juga sudah diatur ada pasal 510. Barang siapa yang menghalangi atau menghasut seseorang untuk tidak melakukan atau memenuhi hak pilihnya dapat dipidana dan ada dendanya juga,” sebut Dedi.
(Bacalah: Wiranto: Oknum yang Mengajak Golput Terancam Sanksi)
Jenderal bintang satu ini menambahkan, penyidik nantinya akan menelaah terlebih dahulu terkait unsur pelanggaran yang dilakukan oleh orang yang mengajak golput. Kemudian, penyidik akan mencari konstruksi hukum apakah kasus itu masuk dalam kategori pelanggaran pemilu atau pelanggaran pidana.
“Jadi tergantung, pertama perbuatannya, kedua sarana yang digunakan, itu bisa dijerat di situ. Makannya dari penyidik nantinya akan melihat dulu perbuatannya, fakta hukumnya sesuai dengan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik atau tidak,” urai Dedi.
Sebelumnya, Wiranto menyebut orang yang mengajak pihak lain untuk golput sebagai pengacau. Wiranto mengaku telah mendiskusikan agar orang yang mengajak pihak lain golput bisa dijerat undang-undang (UU).