Ini Kebiasaan Pengacara Urus Saksi di Persidangan MK
jpnn.com - JAKARTA - Hingga sore ini Bareskrim Mabes Polri belum memberikan keterangan detil keterkaitan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dengan keterangan palsu yang disampaikan Ratna Mutiara saat beraksi di persidangan sengketa pilkada Kotawaringin Barat, di gedung MK, 28 Juni 2010.
Ratna memberikan keterangan sebagai saksi yang diajukan penggugat yakni pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto. Pasangan ini menunjuk Bambang Widjojanto sebagai pengacara.
Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie, di markasnya, Jumat (23/1) pagi hanya mengatakan, BW, berdasar keterangan saksi, menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu.
Apa benar BW menyetir keterangan Ratna? Roder Nababan, pengacara yang kerap beracara di persidangan sengketa pilkada di MK, sangat yakin BW tidak mengarahkan keterangan saksi.
Dua alasan dikemukakan. Pertama, dalam sengketa pilkada jumlah saksinya biasanya sangat banyak, yang mayoritas didatangkan dari 'kampung" daerah yang menggelar pilkada itu. Nama-nama saksi dan jumlahnya disodorkan oleh tim sukses pasangan calon kepala daerah-wakil kepala daerah yang bersengketa.
"Pengacara hanya menyodorkan nama-nama saksi ke hakim MK dan tidak kenal satu per satu para saksi itu," ujar Roder kepada JPNN, Jumat (23/1).
Alasan kedua, BW menjadi pengacara Ujang-Bambang saat gugatan sengketa pilkada sudah masuk ke MK. Jadi, BW menurut Roder, tidak mengurusi sejak awal. Hal ini menjadi dasar keyakinan Roder bahwa BW tidak kenal dengan para tim sukses Ujang-Bambang, yang sebagian biasanya juga menjadi saksi.
"Berbeda dengan pengacara yang sejak awal mengurusi berkas gugatan, dia berhubungan langsung dengan para tim sukses," ujar Roder, pria asal Tapanuli Utara, Sumut, itu.