Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Kebijakan PT KAI soal Wajib Tes PCR Bagi Penumpang KA Jarak Jauh

Senin, 01 November 2021 – 09:42 WIB
Ini Kebijakan PT KAI soal Wajib Tes PCR Bagi Penumpang KA Jarak Jauh - JPNN.COM
Ilustrasi - Penumpang kereta api jarak jauh di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat menunjukkan masker dan hand sanitizer pemberian PT KAI. Foto: Ricardo/jpnn.com

Menurut Ixfan, penumpang KA jarak jauh juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 3x24 jam atau hasil tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Sementara bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).

saat pemesanan tiket, calon penumpang harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas.

Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa maupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Sebab, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding-nya.

Baca Juga: Tangkap 3 Orang Ini di Hotel, AKBP Isharyadi: Berhentilah Sebelum Menyesal

Selama menggunakan layanan KAI, penumpang juga diminta untuk mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Penumpang juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Selain itu, penumpang juga wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Ada aturan baru PT KAI soal wajib tes PCR atau tes antigen bagi penumpang KA jarak jauh, tolong disimak ketentuannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close