Ini Kebijakan PT KAI soal Wajib Tes PCR Bagi Penumpang KA Jarak Jauh
Menurut Ixfan, penumpang KA jarak jauh juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 3x24 jam atau hasil tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Sementara bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).
saat pemesanan tiket, calon penumpang harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas.
Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa maupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Sebab, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding-nya.
Baca Juga: Tangkap 3 Orang Ini di Hotel, AKBP Isharyadi: Berhentilah Sebelum Menyesal
Selama menggunakan layanan KAI, penumpang juga diminta untuk mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Penumpang juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Selain itu, penumpang juga wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.