Ini Kekhawatiran Akademisi terhadap Implementasi UU PSDN, Ada soal Komcad
Oleh karena itu, dia menilai penyelesaian konflik tidak selalu harus dengan pendekatan militer atau keamanan
"Cara kita memandang masalah bangsa harus diperbaiki," ucapnya di hadapan peserta forum itu.
Sementara itu, Wahyudi Djafar selaku direktur eksekutif ELSAM menyoroti perluasan definisi ancaman pertahanan negara di UU PSDN.
Dia menyebut frasa "yang bertentangan dengan Pancasila" dan "wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia" sebagaimana terdapat dalam Pasal 4 UU PSDN bersifat multitafsir.
Baca Juga: 6 Fakta Brigadir IA Digerebek Istri saat Berduaan dengan Janda, Alamak
Lalu, peneliti senior Imparsial dan Ketua Badan Pengurus Centra Initiatives Al Araf menilai problem mendasar dari UU PSDN, yaitu adanya cara pandang negara yang keliru dalam melihat hubungan antara negara dan rakyat.
Sebab, dia menilai konstruksi bela negara tidak hanya terbatas pada keterlibatan warga negara dalam latihan dasar kemiliteran.
Menurut Al Araf, bela negara bisa jadi berupa kesadaran politik masyarakat dalam melihat dan mengadvokasi isu HAM dan kemanusiaan.