Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Kekhawatiran Akademisi terhadap Implementasi UU PSDN, Ada soal Komcad

Kamis, 30 Juni 2022 – 21:45 WIB
Ini Kekhawatiran Akademisi terhadap Implementasi UU PSDN, Ada soal Komcad - JPNN.COM
Presiden Joko Widodo meresmikan pembentukan Komponen Cadangan (Komcad) 2021 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus), Batujajar, Bandung Barat, Kamis (7/10). Biro Pers Sekretariat Presiden

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Bivitri Susanti khawatir implementasi UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk pertahanan negara karena berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

Kekhawatiran disampaikan Bivitri Susanti saat launching buku Menggugat Komponen Cadangan, Telaah Kritis UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan, di Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis (30/6).

"Undang-undang PSDN ini juga sebagai alarm tanda menguatnya militerisme di Indonesia," kata Bivitri sebagaimana siaran pers.

Dia juga menilai ada kekacauan karena hukum pidana militer yang seharusnya hanya berlaku kepada militer, tetapi juga diterapkan bagi anggota Komponen Cadangan (Komcad) yang dibentuk berdasarkan UU PSDN.

Selain itu, penentuan komponen cadangan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya buatan (SDB) menimbulkan kekacauan dan pelanggaran terhadap hak atas properti.

"Untuk itu, melalui UU PSDN ini berpotensi terjadi perampasan lahan masyarakat," ucap Bivitri.

Ketua Komnas HAM Taufan Damanik memprediksi pendekatan militer bakal menguat dengan UU PSDN.

Sementara, katanya, belajar dari kasus Aceh dan Papua, pendekatan militer tidak dapat menyelesaikan konflik di kedua daerah itu.

Akademisi STHI Jentera Bivitri Susanti ungkap kehawatiran terhadap implementasi UU PSDN, slah satunya mengenai komponen cadangan atau Komcad.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close